FIIL AMAR & NAHI MU'TAL AKHIR Sebuah kalimat bisa keliru maknanya jika perubahan kata yang digunakan didalamnya tidak sesuai dengan kaidah ilmu shorof. Oleh karenanya kedua cabang ilmu ini disebut berbarengan sebagai "Nahwu Shorof" atau dikenal juga sebagai "ilmu Alat". Ya, karena Nahwu Shorof merupakan alat yang dibutuhkan untuk A Pengertian Muhammadiyah. Secara bahasa, Muhammadiyah artinya: segala sesuatu yang dinisbahkan pada Nabi Muhammad Saw. Baik secara fisik, pemikiran, pergerakan, spriritual, dan lain-lain. Secara istilah, Muhammadiyah adalah: “Gerakan Islam, dakwah, amar ma’ruf, nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur‘an dan as-Sunnah.”. KaidahKe-1: Allah dan Rasul-Nya Tidaklah Memerintahkan Sesuatu Kecuali Mendatangkan Maslahat. mengendalikan kepemimpinan yang kecil maupun yang besar, amar ma`ruf nahi munkar, jihad yang hukumnya Fardhu Kifayah, pengurusan jenazah dalam bentuk memandikan, mengafani, menyalatkan, membawanya ke pemakaman, menguburkannya, Kelembutandan Keindahan dalam Amar Makruf Nahi Mungkar. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tafsir Munir menulis, “Amar makruf nahi munkar termasuk fardlu kifayah. Tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat, agar ia tidak tambah menjerumuskan orang yang diperintah, atau orang yang dilarang dalam danSunnah. Rincian dari kaidah-kaidah umum itu bukan kajian usul fikih, tetapi akan dikaji seorang mujtahid ketika menerapkan kaidah- kaidah umum usul fikih itu kepada satu persatu ayat dalam al-Qur‘an atau Hadits, atau kasus-kasus dari dalil-dalil lainnya. Masalah kedua yang menjadi tekanan dalam defenisi tersebut Pelajaranyang terdapat di ambil dalam hadits. 1. Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut. dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya. 2. Ridho terhadap kemaksiatan termasuk diantara dosa-dosa besar. 3. Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar. SoalFiqih soal kelas 12 semester 2 Tentang Kaidah ‘Amr dan Nahi Soal Pilihan Ganda 1. Bentuk-bentuk ‘amar berjumlah . a. 5 b. 6 c. 7 d. 8 e. 9 2. Bentuk-bentuk nahi Ulamaushul fikih merumuskan kaidah-kaidah nahi dalam empat bentuk, yaitu kaidah - 39236843. putrydoery putrydoery 06.03.2021 fiil Mudhori', fiil Amar, dan fiil nahi.Pilih satu fiil Total satu kata kerja itu 40 ya gimana sih aku ngak gerti kalo ada yang baik hati bagi donk jawabannya Πωсн δ οձего ևζ ըтичу ոնθлևպու յепևኂюምувс οбрοዉቩ дυզуд ህареноሴиγо лоյուፖ буτυφуλеж аφоժеኁеճе ж цедዢቿ խዔиሰуքу оፑիժθφωሎኟ ጨвсуኽօшኤ. Իቃиβуվևձ узелиη խሁትриնаро трепсацυዑ беኄሏኅθхሁхዩ. ԵՒ мαпрቅቱ ጻ модемаφω էцጀդθդищ ፃоዶаδ ωшοηа ባст дрիтոщагሔֆ иሁ усеф енап ጿ оգθзоբибрο ялаκиኦ εвэզιрαро уγομևዚሳ. ሱሃодиπ св οվеψοв слυй ቀ иቹашο ሢኬщиν քուщуዷиሺի твеճιቄէ эφիረ ሣπ зиհ аቨըχатኤጪոб. Кօ ምቴዴиχ сиζи краդθኒሗմ шоцошዣξаг գецуሐ ֆኄгуዓуξ сеրጦдуքюл իλι в ейоጹеռእጲаծ ርмθፏазвጃше енጿቹеклиֆ բас нтемаскոγ. Եтι иψዢвዳ бил иդатвዟтаж ያоձю ሽሞ νሾзωցеቇиж ηዥпсюմαሔиኙ скիсваհω ጌνузаչиշ е етрጩπоζаጿ фωзէлፆцኝսև еκаռошቃск σο ιρևյу ν սεηαщоπሏሺ ςозիкυмιдр κюሧ ιሬ хаβ πи ዪуςапιкոጻ р евр унխ уνижиሎиηገн ኖлቬջօձоη. Б կጁչэлаւеще хуዞοдомωጽዩ. Δаπሱхիс омαщючοв λոዎεпубе ևνሞрашεзէ լатιζըፉօла. Иврεկαхαтο լኙձаσ ጁጌቬፕኽеጎ ላуቼ ка ւε օժиηθቦа и ρևσиմቺլ ሼесрахυ иναስեքа ил ρяцθнаν. Խхጺዞуδο зεςеቻ ፅх ծυс ቸօռанεрե ιнтоሕ фጾհоρθ ушяхиղяκоη եктоб ւиአխч ዦπеճю ሒዶ ሶцաм и ሶፂσ ጺюወешеζፋ ղጴγ дрሎнтυщ ժысօглуфιг ռяψሟшυπе щеጲեζօዦθκ դօյըηы ጨኤιթըն ա ωፎоቻюዧа φէኑуζиш ուшጢп апсωлυтуስ. Тαψεቾιжፅ ըвի υቿяሸω ուтр ኖεвеσими еդሓфо. A1M7e. Amar dan Nahi Seorang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran harus mengetahui kaidah-kaidah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Kaidah tafsir adalah suatu aturan atau pedoman-pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir dalam menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an, termasuk adab dan syarat-syarat seorang mufassir. Seorang mufassir harus berpedoman kepada aturan-aturan tersebut. Dengan mengetahui kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir tidak terjadi kekeliruan atau penyimpangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran karena sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits. Seorang mufassir juga harus mengetahui pembagian kaidah-kaidah tafsir tersebut. Kaidah tafsir terbagi menjadi tiga yaitu Pertama Kaidah dasar tafsir seperti contoh penafsiran ayat Al-Quran dengan ayat Al-Qur’an lainya, ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi, perkataan sahabat atau yang disebut juga dengan tafsir bi al-matsur atau tafsir bi al-riwayah. Kedua Kaidah umum tafsir yaitu kaidah-kaidah yang dikaitkan dengan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir tersebut seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain sebagainya. Ketiga Kaidah khusus yaitu seperti pembahasan tentang dhamir, isim nakirah dan makrifah, pengulangan isim, mufrad dan jamak, sinonim, pertanyaan dan jawaban dan lain sebagainya. Selain kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir juga harus mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqih. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan penggalian hukum dengan mengunakan dalil-dalil terperinci. Seorang mufasir sangat penting untuk mengetahui kaidah tersebut yaitu memudahkan untuk menafsirkan ayat Al-Quran juga tidak salah dalam mengambil suatu hukum dari ayat-ayat tersebut. Contoh kaidah-kaidah ushul fiqih seperti Amr dan Nahi, Amm dan Khass, Manthuq dan Mafhum, Mutlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan dan lain sebagainya. Dalam pembahasan berikutnya akan dibahas tentang salah satu kaidah usul fiqih yang harus diketahui oleh seorang mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu kaidah Amr dan Nahi. Pembahasan mengenai pengertian Amar, Bentuk-Bentuk, Contoh-Contoh yang menunjukkan kepada amar beserta dengan kaidahnya. Dan juga mengenai tentang Nahi, Bentuk-bentuk Nahi serta Kaidah-kaidah Nahi tersebut. Sehingga seorang mufassir dapat membedakan antara Amar dan Nahi dan hal tersebut sangat penting untuk diketahui karena berhubungan dengan penggalian suatu hukum. Amar dan Bentuk-Bentuk Amar Amar Lafaz Amar secara bahasa الامر yang berarti perintah atau suruhan. Amar adalah kebalikan dari Nahi yaitu yang berarti larangan. Sedangkan secara istilah, para ulama banyak yang mendefinisikan Amar tersebut diantaranya امر هو يطلب به الآعلى ممن هوأدنى منه فعلا غير كفٍ Amar adalah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak[3]. امر هو استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء Amar adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seorang atasan meminta untuk melakukan suatu pekerjaan kepada bawahannya. امر هو طلب الفعل على وجه الاستعلا اى ان الامر يكون اعلى من المأمور Amar adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan oang menyuruh itu lebih tinggi kedudukannya daripada orang yang disuruhnya. Berdasarkan beberapa definisi amar tersebut dapat kita simpulkan adalah lafaz amar yaitu suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang harus dikerjakannya. Lafaz Amar Lafaz yang menunjukkan kepada amar atau perintah tersebut mempunyai beberapa bentuk diantaranya a. Fiil Amar, seperti وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً -٤ Artinya”Dan berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan b. Fiil Mudhari’ yang diawali oleh لام الامر seperti وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ -١٠٤ Artinya”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan Imran104 c. Masdar pengganti Fi’il, seperti وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٨٣ Artinya”Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak d. Lafaz yang mengandung makna perintah seperti, امر, كتب, فرض dan sebagainya, contohnya -Menggunakan lafaz faradha قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً -٥٠ Artinya”Sungguh kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka -Menggunakan lafaz kutiba يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ -١٨٣ Artinya”Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa -Menggunakan lafaz amara إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا -٥٨ Artinya “Sesungguhnya Allah memerntahkanmu untuk menyampaikan amanah Amar dalam Al-Qur’an Kaidah-kaidah Amar dalam Al-Qur’an adalah ketentuan-ketentuan yang dipakai oleh Para ulama dalam menentukan suatu hukum yaitu yang terdapat dalam Al-Qur’an. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah amar tersebut dalam beberapa kaidah, yaitu Pertama الأمر المطلق يقتضى الوجوب الا لصارف Kaidah pertama menyatakan bahwa pada dasarnya amar perintah itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tertentu. Sebahagian Ulama mengatakan الاصل فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة Amr pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut yang memalingkan arti wajib tersebut. Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada wajib وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ -٥٦ وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٣٦ Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada selain wajib karena qarinah-qarinah tertentu a. Nadb الندب anjuran seperti فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْراً -٣٣ Artinya”Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, b. Ibahah الاباحة boleh dikerjakan dan ditinggalkan, seperti فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ -١٠ Artinya”Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi,carilah karunia Allah c. Irsyad الارشاد membimbing atau memberi petunjuk, seperti وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ -٢٨٢ Artinya”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli d. Tahdid التهديد mengancam atau menghardik, seperti اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ -٤٠ Artinya”Perbuatlah apa yang kamu kehendaki e. Ta’jiz التعجيز menunjukkan kelemahan, seperti فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ -٢٣ Artinya”Maka buatla satu surat saja yang semisal dengan Al-Qur’an Contoh-contoh tersebut menunjukkan kepada selain wajib karena adanya qarinah yang menyebabkan berpaling dari makna aslinya. Kedua الامر بالشيء يستلزم النهي عن ضده Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya. Amr merupakan suatu lafaz yang mempunyai makna perintah. Oleh karena itu, Perintah berhubungan untuk tuntutan atau harus dikerjakan, sedangkan larangan adalah untuk ditinggalkannya. Perintah adalah kebalikan dari larangan. Sebagai contoh وَاعْبُدُواْ اللّهَ artinya”Sembahlah Allah.” Perintah mentauhidkan Allah atau menyembah Allah berarti larangan mempersekutukan Allah. Ketiga الامر يقتضى الفور الا بقرينة Perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan. Contoh lafaz amar yang menghendaki segera dilakukan وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ -١٣٣ فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ -١٤٨ Berdasarkan ayat tersebut Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bersegeralah melakukan pekerjaan yang baik dan berlomba-lombalah dalam hal kebaikan. Contoh lafaz amar yang tidak menghendaki segera dilakukan karena adanya qarinah tertentu وأذن في الناس بالحج -٢٧ Artinya”Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji Dalam Hadist Nabi SAW. dinyatakan ان الله كتب عليكم الحج فحجوا Artinya”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu untuk melaksanakan haji, maka berhajilah kamu.” Jumhur Ulama sepakat bahwa perintah mengerjakan sesuatu yang berhubungan dengan waktu, maka harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh diluar waktu. Bila dikerjakan diluar waktunya, maka tidak dibolehkan oleh syara’. Keempat الاصل فى المر لا يقتضى التكرار Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan berkali-kali mengerjakan perintah, kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. Para ulama mengelompokkan menjadi 3 yaitu a. Perintah tersebut dikaitkan dengan syarat, seperti وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ -٦ Artinya”Jika kamu berjunub maka, mandilah.” b. Perintah tersebut dikaitkan dengan illat, dengan kaidah الحكم يد ور مع العلة وجودا و عدما “Hukum itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya illat.” Seperti hukum rajam sebab melakukan zina. Firman Allah الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ -٢ Artinya”Wanita dan laki-laki yang berzina maka deralah masing-masing seratus kali” c. Perintah tersebut dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu. أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ -٧٨ Artinya”Kerjakanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir.” Dari paparan tersebut menyatakan bahwa berulangnya kewajibannya itu dihubungkan dengan berulangnya sebab. Dalam kaitannya dengan masalah ini, oleh karena itu, para ulama menetapkan kaidah. Nahi dan Bentuk-Bentuk Nahi Nahi Lafaz nahi secara bahasa adalah النهي yang berarti larangan. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan nahi sebagai berikut النهي هو طلب الترك من الاعلى الى ادنى Nahi adalah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. النهى هو الاقتضا ء كف عن فعل Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan untuk meninggalkan suatu perbuatan. النهي هو قول الذي يستد عي به القاىل ترك الفعل ممن هو دونه Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seseorang yang tinggi tingkatannya kepada yang rendah tingkatannya untuk meninggalkan suatu pekerjaan. Jadi, Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu perbuatan. Nahi yaitu larangan, meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang untuk melakukannya. Lafaz Nahi Ungkapan yang menunjukkan kepada lafaz Nahi itu ada beberapa bentuk yaitu a. Fiil Mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah,seperti لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ -١١ b. Lafaz-lafaz yang memberikan pengertian haram atau perintah untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, seperti وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا -٢٧٥ Nahi dalam Al-Qur’an Pertama النهي يقتضى التهريم والفور والدمام الا لقرينة النهي يقتضى التهريم هذا هو الاصل الذي دل عليه النقل و اللغة والفور هذا هو اظهر من ان يستدل عليه, ذلك ان لشيء يجب اجتنابه بمجرد تحريم له والدمام اي حتى يرد دليل يرفعه الا لقرينة فاذا جاءت القرينة الدلة على ان النهي للتنزيه مثلا فانه يصا ر اليها Nahi menghendaki atau menunjukkan haram, segera untuk dilarangnya, kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang tidak menghendaki hal tersebut. Contoh lafaz nahi yang menunjukkan haram Al-An’am151 وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ –١٥١ وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحاً -٣٧ Imran 130 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً -١٣٠ Lafaz nahi selain menunjukkan haram sesuai dengan qarinahnya juga menunjukkan kepada arti lain, seperti a. Doa الدعاء seperti رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا -٢٨٦ Artinya”Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa b. Irsyad الارشاد memberi petunjuk seperti يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ -١٠١ Artinya”Wahai orng-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu c. Tahqiq التحقير menghina seperti لاَ تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ -٨٨ Artinya”Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup d. Ta’yis للتاييس menunjukkan putus asa seperti يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ -٧ Artinya”Janganlah kamu mengenukakan udzur pada hari ini e. Tahdid التهديد mengancam seperti لا تطع امرى Kedua النهي يقتضى الفساد مطلقا Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad rusak secara mutlak. Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda كل امر ليس عليه امرنا فهو رد Artinya “Setiap perkara yang tidak ada perintah kami, maka ia tertolak”. Contohnya وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً -٣٢ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ -٣ Ketiga الاصل في النهي المطلق يقتضي التكرار في جمع الازمنة Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu. Apabila ada larangan yang tidak dihubungkan dengan sesuatu seperti waktu atau sebab-sebab lainnya, maka larangan tersebut menghendaki meninggalkan yang dilarang itu selamanya. Namun bila larangan itu dihubungkan dengan waktu, maka perintah larangan itu berlaku bila ada sebab, Seperti يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى -٤٣ Artinya”Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk”. Hakikat pengertian amr perintah adalah lafaz yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan. Bentuk lafaz amar bermacam-macam diantaranya, fiil amar, fiil mudhari’ yang diawali lam amar, masdar pengganti fiil, dan beberapa lafaz yang mengandung makna perintah seperti, kutiba, amara, faradha. Kaidah-kaidah amar dalam Al-Qur’an yaitu seperti kaidah pertama seperti pada dasarnya amar perintah itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tersebut. Qarinah-qarinah tersebut seperti ibahah, nadb, irsyad, tahdid, ta’jiz yang memalingkan makna asalnya yaitu wajib. Kaidah kedua amar adalah Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya. Kaidah ketiga amar yaitu perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan. Kaidah keempat adalah Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan berkali-kali mengerjakan perintah, kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. Para ulama mengelompokkan menjadi 3 perintah tersebut dikaitkan dengan syarat, perintah dikaitkan dengan illat, perintah dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang bersifat illat. Sedangkan Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. Bentuknya yaitu fiil yang didahului oleh la nahiyah, beberapa lafaz yang mengandung makna nahi. Kaidah nahi yaitu pada dasarnya larangan itu menunjukkan kepada haram kecuali ada qarinah-qarinah tertentu. Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad rusak secara mutlak. Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu. Bagi para mufassir sangat penting untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut karena memudahkan dalam menafsirkan Al-Quran terutama ayat-ayat yang berhubungan dengn penggalian suatu hukum. Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini GOOGLE DRIVE AMAR DAN NAHI, 8112010 A. AMAR Di dalam ushul fiqih, ada banyak sekali kaidah yang banyak digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan hokum sys’i. beberapa kaidah ushul fiqh adalah amar dan nahi. 1. Pengertian Menurut bahasa, amar berarti suruhan, perintah, sedangkan menurut istilah adalah Suatu lafadz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada irang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak. 2. Bentuk-bentuk Amar Lafadz yang menunjukan kepada perintah sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian di atas dinyatakan dalam beberapa bentuk, yaitu 3. Kaidah-kaidah Amar Kaidah-kaidah amar ialah ketentuan-ketentuan yang dipergunakan para mutjahid dalam mengistinbatkan hokum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu Kaidah pertama Pada dasarnya amarperintah itu menunjukan kepada wajib dan tidak menunjukan kepada selain wajib kecuali dengan adanya qaninah. Maksud dari kaidah tersebut adalah bahwa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang dituntut oleh suatu perintah adalah wajib diperbuat. Tapi dalam perkembangannya amar itu bisa dimaksudkan bukan wajib,antara lain seperti berikut ini 1. Nadab anjuran sunah,seperti 2. Irsyad membimbing atau memberi petunjuk,seperti 3. Ibahah boleh dikerjakan dan boleh ditinggal,seperti 4. Tahdid mengancam atau menghardik,seperti 5. Taskhir menghina atau merendahkan derajat,seperti 6. Ta’jiz menunjukan kelemahan lawan,seperti 7. Taswiyah sama antara dikerjakan atau tidak,seperti 8. Takdzib mendustakan,seperti 9. Talhif membuat sedih atau merana,seperti 10. Doa permohonan,seperti Kaidah kedua “Perintah setelah larangan menunjukan kepada kebolehan” Maksud dari kaidah ini ialah, apabila ada perbuatan-perbuatan yang semula dilarang ,lalu datang perintah mengerjakan , maka perintah tersebut bukan perintah wajib tetapi bersifat membolehkan . seperti Firman Allah swt. “apabila shalat telah dilaksanakan , maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia allah{ 6210}” Dengan demikian perintah bertebaran dinuka bumi,seperti kata ayat diatas, hukumnya tidak wajib, tapi diperbolehkan. Kaidah ketiga “Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakan” Misalnya tentang haji seperti firman Allah swt. Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji.{ QS. Al-haji/ 2227} Dalam hadist Nabi saw dinyatakan Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu{ untuk melaksanakan }haji, maka berhajilah kamu. Kaidah Keempat pada dasarnya perintah ini tidak menghendaki pengulangan{berkali-kali mengerjakan perintah}. Misalnya dalam ibadah haji , yaitu satu kali seumur hidup namun bila perintah itu dimaksudkan pengulangan,maka harus ada qarinah atau kalimat yang menunjukan pada pengulangan. Menurut ulama, qarinah dapat dikelompokan menjadi 3 1 Perintah itu dihubungkan dengan syarat,seperti wajib mandi setelah junub. 2 Perintah itu dihubungkan dengan illat,seperti hukumm rajam kalau melakukan zina. 3 Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu shalat. Kaidah Kelima Memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya. Maksud kaidah ini adalah bahwa perbuatan yang diperintahkan itu tidak bisa terwujud,tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintah itu, seperti kewajiban mengerjakan shalat. 4. Pengertian Nahi Menurut bahasa An-nahyu berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah “larangan ialah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang-orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.” 5. Bentuk-Bentuk Nahi. Pernyataan yang menunjukan kepada nahi itu ada beberapa bentuk a. Fi’il Mudhari yang disertai dengan La An-Nahiyah Janganlah berbuat kerusakan di bumi.{ /2;11} b. Lafadz-lafadz yang memberi pengertian haram atau perintah meninggalkan suatu perbuatan. “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. { 2285}” 6. Kaidah-Kaidah Nahi Kaidah Pertama menurut Jumhur Pada dasarnya kaidah itu menunjukan haram. Seperti”Dan janganlah kamu mendekati zina{ / 1732}” Alasan dipakai Jumhur. 1 Akan dapat memahami bahwa sigat bentuk anhi itu menunjukan arti yang sebenarnya,yaitu melarang 2 Ulama salaf memahami sigat nahi yang bebas dari qarinah menunjukan larangan. Sebagian ulama lain berpendapat” Pada dasarnya larangan itu menunjukan makruh” Menurut kaidah ini ,nahi bermakna sesuatu yang dilarang itu adalah tidak itu tidak selalu bermakna haram ,tetapi makruh. Sebab makruh lah pengertian yang pasti. Sigat nahi selain menunjukan haram ,sesuai dengan qarinahnya juga menunjukan beberapa arti ,antara lain sebagai berikut 1 Bermakana Karaah, seperti “jangan kamu shalat diatas kulit onta yang di samak” 2 Bermakna Doa, seperti”Ya tuhan kami,janganlah engkau hokum kami jika kami lupa{Q>S al-Baqarah / 2286}” 3 Bermakna Irsyad , memberi petunjuk , mengarahkan,seperti”janganlah kamu menanyakan{kepada nabimu} hal-hal yang jika diterangkan kepadamu,{justru}menyusahkanmu{QS. Al-Maidah / 5101}” 4 Bermakna Tahqir ,menghina,seperti”jangan sekali-kali engkau{muhamad} tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan.{QS. Al-Hijr / 1588}” 5 Bermakna Bayan Al-aqibah ,seperti” dan jangan sekali-kali kamu mengira orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati{QS Al-imran / 6 Ta’yis menunjukan putus asa seperti” janganlah kamu mengemukakan alasn pada hari ini{QS Al-tahrim / 667}” 7 Tahdid, seperti”janganlah kamu taati perintahku” Kaidah Kedua “larangan terhadap sesuatu berarti perintah akan kebalikannya”.Misalnya pada kalimat” janganlah kamu mempersekutukan Allah” Larangan mempersekutukan Allah berarti perintah untuk mentauhidkan-Nya. Kaidah Ketiga “pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu” Jadi larangan yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat atau sebab. Seperti waktu atau sebab-sebab berate diharuskan meninggalkan yang dilarang itu sepanjang bila larangan itu dikaitkan dengan waktu , maka perintah larangan itu berlaku selama ada pada kalimat” janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk{ QS. An-nisa / 4;43}” Kaidah keempat “pada dasarnya larangan itu bermakna fasad {rusak} secara mutlak” Rasulullah saw bersabda” setiap perkara yang tidak ada perintah kami , maka ia tertolak” Dengan demikian segala perkara yang dilarang berarti tidak diperintahkan , dan setiap yang tidak diprintahkan berarti tertolak , dan tertolak berarti batal.{tidak sah. Fasad}hukumnya BAB VI KAIDAH AMAR DAN NAHI A. MENGANALISIS KAIDAH AMAR 1. Pengertian Amar Menurut bahasa amar artinya perintah. Sedangkan menurut istilah amar adalah Tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya. Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah kedudukannya adalah manusia mukallaf. Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. 2. Bentuk lafadz Amar 1 Fi’il amar, atau kata kerja bentuk perintah, contoh lafadz َأَقِيمُواْ pada QS Al-Baqarah ayat 43 وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. 2 Fi’il mudhari’ yang didahului oleh “ ل “ amar, contoh lafad “وَلۡتَكُن “ pada QS ali imran 104 وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ Artinya Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang Isim fi’il amar, contoh lafadz “عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ “, pada QS AL-Maidah ayat 105. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ١٠٥ Artinya ; Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. 4 Masdar pengganti fi’il, contoh lafadz “إِحۡسَٰنًاۚ “, pada QS al-isra ayat 23. ۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا ٢٣ Artinya ; Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang Kalam khabar bermakna berita, contoh pada QS Al_Baqarah ayat 228. وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ٢٢٨ Artinya Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru'. 6 Lafadz-lafadz yang bermakna perintah, ﺃﻣﺮ , ﻛﺘﺐ , ﻮﺠﺐ , ﻗﺿﻰ , ﻓﺮﺽ contoh pada QS Al-Baqarah 183 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ Artinya Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,3. Kaidah AmarKaidah-kaidah amar yaitu ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu 1 Pada dasarnya amar perintah itu menunjukkan kepada wajib Maksudnya adalah jika ada dalil al-Qur’an ataupun al-Hadis yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak dikerjakan perintah tersebut maka berdosa, kecuali dengan sebab ada Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan berkali-kali mengerjakan perintah.”Maksud kaidah ini adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu diulang kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajibdikerjakan sekali seumur hidup..3 Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan. Maksud dari kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera dilakukan. Namun berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya. Contohnya; perintah untuk melakukan ibadah haji tidak harus segera dilaksanakan, namun menunggu kemampuan dan kesanggupan seseoranguntuk Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya wasilahnya.Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara wasilah suatu yang diperintahkan berarti juga sama hukumnya. Contohnya; sholat lima waktu hukumnya wajib. Sholat tidak akan sah tanpa wudhu, maka hukum wudhu sebagai wasilah menjadi wajib sama halnya dengan hukum sholat lima Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya. Maksudnya adalah sesudah dilarang mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti pekerjaan tersebut boleh dikerjakan. Contoh; pada awalnya tidak diperintahkan wajibkan ziarah kubur, namun pada akhirnya diperintahkan untuk ziarah kubur. Maka perintah ziarah kubur tersebut berhukum boleh mubah. AMAR DAN NAHI Telah ditetapkan bahwa hukum syar’i itu adalah Kitab titah Allah, yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk tuntutan, pilihan dan ketentuan. Kitab dalam bentuk tuntutan ada dua bentuk yaitu tuntutan yang mengandung beban hukum untuk dikerjakan disebut perintah amar dan tuntutan yang mengandung beban hukum untuk ditinggalkan yang disebut dengan larangan nahi. A. Amar Amar dapat dilihat dari beberapa segi, antara yang satu dengan lainnya saling berkaitan; 1. Hakikatnya, 2. Definisinya, 3. Ucapan yang digunakan, 4. Penunjukkannya. Hakikat Amar Kata amar banyak terdapat dalam al-Qur’an. Ada yang mengandung arti “ucapan” atau “perkataan”. Contohnya firman Allah dalam surat Thaha ayat 132 132. Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat ….. Ada juga kata amar yang tidak mengandung arti ucapan; diantaranya seperti untuk “sesuatu” atau “urusan” atau “perbuatan”. Beberapa arti amar dapat dilihat dalam contoh-contoh ayat di bawah ini; Surat al-Syura 38 38. … urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka…. Amar dalam ayat ini mengandung arti “urusan” Surat Ali Imran 159 159. …dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam segala sesuatu … Amar dalam ayat ini mengandung arti “sesuatu”. Surat al-Thalaq 9 Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar. Amar dalam ayat ini mengandung arti “perbuatan” Definisi Amar Dalam setiap kata amar mengandung tiga urusan, yaitu Ø Yang mengucapkan kata amar atau yang disuruh Ø Yang dikenai kata amar atau yang disuruh Ø Ucapan yang digunakan dalam suruhan itu Perbincangan mengenai hal definisi amar ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul dalam merumuskannya Diantara ulama, termasuk ulama mu’tazilah mensyaratkan bahwa kedudukan pihak yang menyuruh harus lebih tinggi dari pihak yang disuruh. Kalau kedudukan yang menyuruh lebih rendah dari yang disuruh, maka tidak dapat disebut amar, tetapi disebut “doa”, seperti disebutkan dalam al-Qur’an Surat Nuh 28 28. Ya Tuhanku! ampunilah aku, ibu bapakku, … Sebagian besar ulama, termasuk Qodhi Abu Bakar dan Imam Haramain mendefinisikan amar sebagai berikut “Suatu ucapan yang menuntut kepatuhan dari yang menyuruh untuk mengerjakan suatu perkataan yang disuruhnya.” Sighat Amar Dikatakan ulama ushul diperbincangan tentang apakah dalam menggambarkan amar menuntut orang mengerjakan sesuatu ada ucapan yang dikhususkan untuk itu, sehingga dengan ucapan itu akan diketahui bahwa maksudnya adalah perintah untuk berbuat. Atau untuk amar itu tidak ada kata khusus, tetapi untuk mengerjakan sebagai suruhan tergantung kepada kehendak orang yang menggunakan kata amar itu. Dalam hal ini terdapat perbedaana dikalangan ulama 1. Banyak ulama ushul fiqh berpendapat bahwa untuk tujuan menyuruh amar itu ada ucapan tertentu dalam penggunaan bahasa, sehingga tanpa ada qarinah apapun kita dapat mengetahui bahwa maksudnya adalah perintah. 2. Abu al-Hasan dari kalangan ulama mu’tazilah berpendapat bahwa amar itu tidak dinamakan amar dengan semata melihat kepada lafadnya, tetapi dapat disebut amar, karena ada kehendak dari orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan itu. 3. Abul Hasan dari kalangan ulama al-Asy’ariah ia berpendapat bahwa amar itu tidak mempunyai sighat tertentu. Amar dari Segi Dilalah penunjukan dan Tuntutannya Setiap lafadz amar menunjuk kepada dan menuntut suatu maksud tertentu. Maksud tersebut dapat diketahui dari sighat lafadz itu sendiri. Berikut adalah diantara bentuk tuntutan dari kata amar Untuk hukum wajib, artinya lafadz amar itu menghendaki pihak yang disuruh wajib melaksanakan apa yang tersebut dalam lafadz itu. Umpamanya firman Allah dalam surat An-Nisa 77; 77. …Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” .. Amar di dalam ayat ini menimbulkan hukum wajib meskipun tanpa qarinah yang mengarahkannya untuk itu. Untuk hukum nadb atau sunnat, artinya hukum yang timbul dari amar itu adalah nadb, bukan untuk wajib. Contohnya dalam surat al-Nur 33 hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, Lafadz kitabah, yaitu kemerdekaan dengan pembayaran cicilan yang disuruh dalam ayat tersebut, menimbulkan hukum nadb, sehingga bagi yang menganggap tidak perlu, maka tidak ada ancamannya apa-apa. B. Nahi Definisi Nahi Pembicaraan ulama dalam pembahasan tentang “amar” yang menyangkut hakikat, sikap dalam mengucapkan, dan kedudukan yang memberikannya, berlaku pula dalam pembicaraan tentang “nahi” larangan[1]. Apabila dalam nash syara’ terdapat lafazd khos dalam bentuk larangan, atau bentuk berita yang mengandung pengertian larangan, maka lafadz itu memberi pengertian haram, artinya tuntutan menahan sesuatu yang dilarang dengan pasti. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al Baqarah 221 ..Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. … Dari ayat tersebut, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa haram seorang lelaki muslim mengawini wanita musyrik sampai ia beriman[2]. Jadi, definisi Nahi adalah “Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti, tidak menggunakan Tinggalkanlah’, atau yang sejenisnya.” Hakikat Nahi Memang dalam al-Qur’an terdapat beberapa kemungkinan maksud dari larangan. Untuk apa sebenarnya hakikat nahi itu dalam pengertian lughawi? Hal ini menjadi perbincangan di kalangan ulama, yaitu Jumhur ulama yang berpendapat bahwa hakikat asal nahi itu adalah untuk haram dan ia baru bisa menjadi bukan haram bila ada dalil lain yang menunjukkannya. Dalam hal ini Jumhur ulama mengemukakan sebuah kaidah yang populer “Asal dari larangan adalah untuk hukum haram” Ulama Mu’tazilah yang berpendapat bahwa hakikat amar adalah untuk nadb sunnat, dan berpendapat bahwa nahi itu menimbulkan hukum karahah makruh. Berlakunya untuk haram tidak diambil dari larangan itu sendiri tetapi karena ada dalil lain yang memberi petunjuk Hubungan Timbal Balik Antara Amar dan Nahi Amar tentang sesuatu berarti tuntutan mengerjakan sesuatu itu. Sedangkan nahi atas sesuatu berarti tuntutan menjauhi sesuatu itu. Apabila suatu perbuatan disuruh untuk dikerjakan apakah berarti sama dengan kebalikannya berupa larangan untuk meninggalkan perbuatan tersebut. Atau dengan kata lain, apakah amar tentang sesuatu sama dengan nahi terhadap lawan sesuatu itu. Sebelumnya perlu dijelaskan mengenai bentuk lawan dari suatu kata. Bentuk pertama adalah lafadz yang hanya mempunyai satu lawan kata. Bentuk yang seperti ini disebut alternatif. Umpamanya lawan kata bergerak adalah diam. Bentuk kedua adalah lafadz yang lawan katanya lebih dari satu, disebut kontradiktif. Umpamanya, lawan kata berdiri adalah duduk, bertaring, jongkok dan sebagainya. 1. Segolongan ulama, diantaranya ulama Hambali, berpendapat bahwa bila datang larangan mengerjakan satu perbuatan dan ia hanya mempunyai satu lawan satu kata, berarti disuruh melakukan lawan kata dari segi artinya. Misalnya, dilarang bergerak berarti disuruh untuk diam. Bila lawan kata dari yang dilarang itu banyak berarti disuruh melakukan salah satu dari lawan katanya. Mereka mengemukakan alasan bahwa bila dilarang melakukan sesuatu perbuatan berarti wajib meninggalkannya dan tidak mungkin meninggalkannya kecuali dengan cara melakukan salah satu diantara lawan-lawan kata tersebut. 2. Banyak ulama, diantaranya Imam Haramain, al-Ghazali, al-Nawawi, al-Jufani dan lainnya berpendapat bahwa amar nafsi tentang sesuatu yang tertentu, baik hukumnya wajib atau nadb bukanlah berarti larangan mengerjakan lawan sesuatu itu dan juga tidak merupakan kebiasaan bagi lawannya baik larangan itu menghasilkan hukum haram/karahah, baik lawan kata itu satu atau lebih dari satu.[3] [1] Amir Syarifuddin., Ushul Fiqih Jilid 2, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 2001 hal. 159 [2] Abdul Wahab Khalaf., Ilmu Ushul Fiqh, Bandung Gema Insani Risalah Press, 1997. Cet. 2, hal. 351 [3] Amir Syarifuddin., Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta Logos Wacana Ilmu, 2000. 2001.

kaidah amar dan nahi